Penerimaan Peserta Didik Baru Online Adalah Suatu Sistem Penerimaan Dan Atau Pendaftaran Calon Siswa Baru Yang Dilakukan Secara Online Pada Jenjang Pendidikan Tertentu Yang Mengacu Kepada Perolehan Nilai Hasil Ujian Akhir Peserta Didik Pada Tingkat Pendidikan Sebelumnya.

Pengolahan Data Dan Informasi Secara Penuh Dilakukan Oleh Sistem Dengan Tujuan Memenuhi Hak-Hak Dasar Warga Negara Untuk Memperoleh  Pendidikan Yang Bermutu Dan Berkeadilan Dengan Menerapkan Asas Objektif, Akuntabel, Transparan , Dan Tanpa Diskriminasi Sehingga Mendorong Peningkatan Akses  Layanan Pendidikan Di Daerah Provinsi serta mewujudkan program Pemerintah yaitu Merdeka Belajar.

Pengolahan Data Dan Informasi Secara Penuh Dilakukan Oleh Sistem Dengan Tujuan Memenuhi Hak-Hak Dasar Warga Negara Untuk Memperoleh  Pendidikan Yang Bermutu Dan Berkeadilan Dengan Menerapkan Asas Objektif, Akuntabel, Transparan , Dan Tanpa Diskriminasi Sehingga Mendorong Peningkatan Akses  Layanan Pendidikan Di Daerah Provinsi serta mewujudkan program Pemerintah yaitu Merdeka Belajar.

Prinsip PPDB Daring 2024

Keputusan Penerimaan Calon Peserta Didik Menjadi Peserta Didik Dilakukan Secara Mandiri Oleh Rapat Dewan Guru yang Dipimpin Oleh Kepala Satuan Pendidikan
PP RI No.17/2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 82 Ayat 3

Dasar Hukum PPDB Daring 2024

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Keputusan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

DAYA TAMPUNG SMAN 15 KOTA BEKASI 2024

Pada Penerimaan Siswa Baru Tahun 2023 SMAN 15 Kota Bekasi Menyiapkan sebanyak 12 (Dua Belas) Rombongan Belajar (Rombel) dengan jumlah minimal Siswa dalam satu Rombongan belajar adalah 20 (dua puluh) Siswa serta maksimal 36 (tiga puluh enam) Siswa dalam satu Rombongan belajar.

Hal ini merupakan standar peruntukan jumlah Siswa yang mengacu pada Peraturan penerimaan Siswa baru demi tercapainya kondisi Belajar Mengajar yang nyaman dan kondusif.

Khusus pada Satuan pendidikan SMAN 15 Kota Bekasi di setiap kelas telah kami fasilitasi Wifi Hotspot, Penyejuk ruangan untuk menambah kenyamanan dalam kegiatan Belajar Mengajar, serta didukung oleh tenaga Pendidik terbaik beserta tenaga Kependidikan yang selalu mengedepankan pelayanan agar tercapainya program Sekolah Ramah anak serta mensukseskan kurikulum Merdeka Belajar.

Informasi Pendaftar Dan Hasil Seleksi PPDB Daring 2024

Informasi Pendaftar SMA Negeri 15 Kota Bekasi

Informasi Hasil Seleksi SMA Negeri 15 Kota Bekasi